생활/문화 | NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다
페이지 정보
작성자 별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일23-09-10 11:02 조회11,840회 댓글4건본문
안녕하세요
질문이 있어서 드립니다.
국적 신청을 할때 결혼이 "필수"인가 궁금합니다
즉 부꾸니까가 필수인가 궁금합니다
2가지 방법이 있는것 같은데
그림과 같이
1번- 개인신청에 의한 귀화
2번- 결혼에 의한 국적신청
자격(개인신청에 의한 귀화)
Persyaratan Permohonan Naturalisas
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA
Lampiran persyaratan sebagai berikut :
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
PNBP Rp50.000.000,-
필요서류(결혼에 의한 국적신청)
BERDASARKAN PERKAWINAN CAMPUR
Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan pewarganegaraan sebagai berikut :
- fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi KTP suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau istri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang masih berlaku;
- asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;
- asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
- pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan
- asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI.
PNBP Rp 15.000.000,-
이렇게 있는데 1번에서의 기본자격이 18세 이상이거나 결혼을 했거나 인데
그럼 1번에서 부꾸니까 즉 결혼은 옵션(선택사항)인지 아니면
1번에서도 결혼서류가 필수 인지 궁금합니다
감사합니다.
댓글목록
makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
혹 실버 비자를 말씀하시는게 아닐런지요?
일반적으로 국적취득은 할수가 없습니다.
실버비자는 50~60대분들께만 해당됩니다.
KITAS외에는 안되며, 1년마다 연장신청해야 합니다.
makrosana님의 댓글
makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
필수라고 보시면 됩니다.
일반적으로 KITAP 허가는 2가지 방법으로 신청한다는것을 이미 설명드렸고,
이중에 결혼을 한 사람에 한하여 국적취득 신청이 가능합니다.
한국식으로 일반귀화와 간이귀화라고 보시면 되는거죠!
다만,인도네시아의 경우는 합법적인 체류를 이행한자에 한하여 귀화 신청이 가능하도록 되어 있습니다.
1.2번 모두 결혼증명서가 필수 입니다.
별빛5555537님의 댓글
별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
답변감사합니다
하지만 한국인들중에 인도네시아에 10년 내외로 사신분들
다들 연세가 있으신 50대~60대분들이
그런분들이 현지인과 결혼하지 않고 국적취득을 하는것 같던데
그건 어떤걸까요?
감사합니다