인도네시아 신문 10)
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-02-23 09:18 조회645회 댓글0건본문
4 Fakta Aturan Baru Pekerja Asing
Jakarta -
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Aturan turunan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Seperti apa isinya? berikut fakta-faktanya:
1. Wajib Memiliki RPTKA
Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA," demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).
Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.
Fakta lain soal pekerja asing di halaman berikutnya.
2. Wajib Tunjuk Pendamping
Diatur di pasal 7 ayat
1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping
TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang
diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.
Namun, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku
bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
3. Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan
Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.
"Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja," demikian bunyi ayat 2.
4. Yang Dilarang Gunakan TKA
Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.
Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.
Selasa, 23 Februari 2021
Sumber: Detiknews