Berita: Tilang Elektronik(신문29)
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-03-30 09:15 조회609회 댓글0건본문
5 Hal yang Perlu Diketahui tentang e-TLE Nasional
Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan program 100 hari sebagai Kapolri dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas dengan menggunakan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) berskala nasional. Listyo Sigit Prabowo berharap dengan adanya pemerataan e-TLE ini, polisi lalu lintas ke depan lebih fokus dalam mengatur lalu lintas.
Korps Lalu Lintas Polri di bawah pimpinan Irjen Istiono mengimplementasikan program 100 hari kerja Kapolri ini dengan menerapkan e-TLE nasional. Penerapan e-TLE nasional tahap pertama ini dilakukan di 12 Kepolisian Daerah (Polda).
e-TLE nasional diluncurkan secara serentak pada Selasa 23 Maret 2021 di 12 Polda.
Sebelum diluncurkan, Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lantas T.A 2021 di Pusdiklantas, Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu 10 Maret 2021. Dalam Rakernis tersebut, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan agar satker lalu lintas memanfaatkan teknolgi informasi.
"Hari ini kami membuka Rakernis Fungsi Lalu Lintas di mana di dalam Rakernis ini dari lalu lintas memiliki program bagaimana upaya untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan bersifat pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ini tentunya menjadi satu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari, sehingga kemudian masyarakat betul-betul bisa merasakan pelayanan kepolisian dengan mengandalkan teknologi dan informasi," ujar Sigit dalam jumpa pers di Pusdiklantas, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (10/3/2021).
Penerapan teknologi informasi ini juga diharapkan tidak hanya masalah penindakan menggunakan e-TLE. Namun diharapkan, ke depan pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas bisa diterapkan secara online.
"Sebagai contoh misalkan ujian SIM dengan menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online, bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir. Cukup dengan menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai akan dikirim dengan delivery system," tuturnya.
Tiga belas hari kemudian, tepatnya Selasa 23 Maret 2021, Listyo Sigit meluncurkan e-TLE berskala nasional. Untuk saat ini, sudah ada 244 kamera e-TLE yang tersebar di 12 provinsi.
"Hari ini kita akan launching bersama-sama di 12 provinsi. Ada 244 titik yang kita gelar dan ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan 34 provinsi, dan tiap ibu kota kabupaten nanti akan kita gelarkan. Oleh karena itu, tentunya ini semua akan terwujud ke depan," ujar Sigit dalam sambutannya di gedung NTMC Polri, Jakarta .
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:
1. Melanggar rambu lalu
lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus; ( Lawan Arah)
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang; (Naik Motor lebih dari 2 orang).
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Selasa, 30 Maret 2021