1.Susunan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi ?
Berdasarkan UU no.12 thn 2011 pasal 7.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah
Lalu dimana peraturan mentri ?
Meskipun tidak disebutkan dalam susunan namun dalam UU tsb juga dijelaskan “Peraturan Menteri” sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui.
2. Perbedaan Keputusan dan peraturan & mana yang lebih tinggi?
Keputusan :
- bersifat individu
- hanya digunakan sekali (satu kali)
Peraturan :
- bersifat general atau untuk umum
- digunakan terus menerus dan berlaku sampai dikeluarkan peraturan baru
Keduanya memiliki kedudukan yang sama jadi tidak bisa dibandingkan.
1번에 대한 내용은 uu no.12 thn 2011 참조
2번에 대한 내용은 "hukum acara pengujian undang-undang" jimly asshiddiqie
그리고 "ilmu perundang-undangan (1)" maria farida indrati 책 참조.