2009년부터 개인 소득세가 5%줄어듭니다
페이지 정보
작성자 젊은여행 쪽지보내기 메일보내기 홈페이지 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일08-07-10 19:12 조회8,343회 댓글1건본문
Pajak Penghasilan Turun Lima Persen
Jakarta, 9 Juni 2008, Kompas Daily – Komite Ad Hoc untuk Musyawarah Tagihan Pajak Penghasilan setuju untuk memotong PPh individu hingga 30% dari 35%.
Drajad Wibowo, anggota komite, menyatakan di Jakarta minggu lalu bahwa tarif baru, yang akan diusulkan dari tahun 2009, mungkin untuk diturunkan hingga 25%.
Ia mengatakan, “pengurangan ini dapat direalisasikan melalui peraturan pemerintah dan disetujui oleh DPR dalam merundingkan rancangan anggaran negara. Ini berarti perubahan menyangkut tarif tidak membutuhkan perumusan undang-undang baru, yang membutuhkan waktu lama.”
Komite ini juga merubah tarif maksimum dari pendapatan dikenai pajak dengan memberlakukan tarif maksimum pada untuk pajak penghasilan di atas Rp 500 juta per annum. Menyusul perubahan tersebut, tarif pajak penghasilan perorangan menurun hingga lima persen untuk pendapatan naik hingga Rp 50 juta per annum, 15% untuk pendapatan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per annum, 25% untuk pendapatan di atas Rp.250 juta hingga Rp.500 juta dan 30% untuk pendapatan di atas Rp 500 juta.
Dalam kasus wajib pajak korporat, komite setuju untuk mulai menerapkan tarif tunggal, 28% seperti tahun 2009 dan tarifnya akan dikurangi hingga 25% pada tahun 2010.
인사담당자 회계담당자분들은 꼭 참조하세요^^
댓글목록
chandra님의 댓글
chandra 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일좋은 자료 감사합니다.