58. berita Hari ini
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-05-20 08:59 조회620회 댓글0건본문
Siap-siap! Tax Amnesty Bakal Ada Lagi
Tax amnesty bakal hadir lagi. Hal ini menyusul Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan yang dalam waktu dekat akan direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang akan dibahas adalah mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty. Selain itu juga ada tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi maupun badan (perusahaan).
"Secara global apa yang akan diatur dalam UU tersebut di dalamnya ada UU PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi, kemudian pengurangan tarif PPh untuk badan dan juga terkait PPN barang jasa, pajak penjualan atas barang mewah, kemudian UU cukai, karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya ada terkait pengampunan pajak," katanya dalam halalbihalal virtual, Rabu (19/5/2021).
Berdasarkan catatan detikcom, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Airlangga berharap regulasi baru ini bisa dibahas segera oleh DPR. Dengan begitu pemerintah bisa membuat kebijakan turunan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR. Bapak Presiden telah berkirim surat kepada DPR untuk membahas ini dan diharapkan dapat segera dilakukan pembahasan," tuturnya.
RUU yang diajukan disebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan memperhatikan situasi perkembangan jaman.
"Kisarannya nanti akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan. Detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di parlemen," tuturnya.
"Selain ada PPN juga akan ada terkait dengan pajak penjualan sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk mengatur sektor manufaktur atau sektor perdagangan dan jasa," tambahnya.
Kamis, 20 Mei 2021