Berita Hari ini- 41
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-04-21 10:01 조회566회 댓글0건본문
Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berkomitmen dalam pemberdayaan para pekerja perempuan, termasuk dalam hal pelindungan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Bentuk perlindungan Kemenaker terhadap pekerja perempuan mencakup tiga aspek yaitu protektif, kuratif, dan non-diskriminatif. Kebijakan protektif, yakni kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Seperti istirahat karena haid, istirahat 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam hari. "Sebaliknya, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri," kata Ida dalam siaran pers dikutip Rabu (21/4/2021).
Aspek selanjutnya, kebijakan yang bersifat kuratif, yaitu kebijakan pemerintah dalam larangan melakukan PHK kepada pekerja perempuan karena menikah, hamil, atau melahirkan. Ketiga, kebijakan non-diskriminatif, yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
"Pemberian perlindungan itu mulai dari proses perekrutan
sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja,
perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pensiun,"
ucapnya. Ida menambahkan, Kemenaker juga terus berupaya mengembangkan program-program
pemberdayaan tenaga kerja perempuan melalui berbagai kegiatan. Baik melalui
kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, maupun peningkatan awareness
berbagai pemangku kepentingan terkait, atau melalui diseminasi informasi
terkait pemenuhan dan pelindungan hak-hak pekerja perempuan di tempat kerja.
Rabu, 21 April 2021