BIPA 인도네시아어 공부하기 > 인도네시아 신문 14)

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (566)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

인도네시아 신문 14)

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-03-01 09:57 조회1,210회 댓글0건
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/484259

본문

Buruh Kecam Aturan Kerja Kontrak 5 Tahun

Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.

"Nah, begitu 5 tahun, harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? Karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2021).

Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.

"Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali," sebutnya.

Secara psikologis, menurutnya aturan tersebut bisa membuat buruh merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan. Akibatnya produktivitas akan turun sehingga yang rugi perusahaannya juga.

"Itu produktivitas pasti menurun. Sebenarnya rugi perusahaan itu. PP Nomor 35 ini merugikan pengusaha juga sebenarnya kalau dipikirkan secara baik-baik, sebagai perusahaan yang modern ya. Kalau perusahaan abal-abal tentu senang ya karena (bisa) kontrak pecat-kontrak pecat," tambahnya.

Mengutip PP 35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:

a. Jangka waktu

b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).

Pasal 5

Menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6. Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.

Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Perbandingannya dengan aturan terdahulu di halaman selanjutnya.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59 ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat 3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian bunyi ayat 4.

Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.

"Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek," kata dia.

 

                                                                                                                    Senin, 1 Maret 2021


Sumber: Detik

  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 462건 7 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
294 기초 회화 3월 13일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-13 1143
293 기초회화 3월 12일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-12 1127
292 Percakapan 6 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-12 1192
291 인도네시아 신문20) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-12 1128
290 Umn대학 4월오후반 5월정규반 모집 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-11 1361
289 Percakapan 5 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-10 1016
288 인도네시아 신문 19 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-10 1046
287 어휘 중급1) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-10 1053
286 기초회화 3월 10일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-10 1067
285 인도네시아 신문 18) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-09 1225
284 Percakapan 4 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-09 1019
283 기초회화 3월9일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-08 1172
282 Percakapan 3 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-08 1030
281 인도네시아 신문 17) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-08 1271
280 기초회화 3월 8일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-08 1180
279 기초회화 3월6일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-06 1186
278 Percakapan/Conversation/ 대화 -2 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-05 1061
277 기초회화 3월 4일 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-04 1054
276 Percakapan/Conversation/ 대화 -1 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-04 1441
275 기초회화 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-03 1117
274 인도네시아 신문 16) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-03 1180
273 인도네시아 신문 15) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-02 1245
열람중 인도네시아 신문 14) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-01 1211
271 인도네시아 신문 13) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-26 1334
270 인도네시아 신문 12) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-25 982
269 인도네시아 신문 11) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-24 1227
268 인도네시아 신문 10) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-23 1121
267 인도네시아 신문9) 인기글 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-22 1132
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2025 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org