인도네시아 신문 14)
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-03-01 09:57 조회586회 댓글0건본문
Buruh Kecam Aturan Kerja Kontrak 5 Tahun
Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.
"Nah, begitu 5 tahun, harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? Karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2021).
Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.
"Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali," sebutnya.
Secara psikologis, menurutnya aturan tersebut bisa membuat buruh merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan. Akibatnya produktivitas akan turun sehingga yang rugi perusahaannya juga.
"Itu produktivitas pasti menurun. Sebenarnya rugi perusahaan itu. PP Nomor 35 ini merugikan pengusaha juga sebenarnya kalau dipikirkan secara baik-baik, sebagai perusahaan yang modern ya. Kalau perusahaan abal-abal tentu senang ya karena (bisa) kontrak pecat-kontrak pecat," tambahnya.
Mengutip PP 35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. Jangka waktu
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).
Pasal 5
Menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:
a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6. Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.
Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.
Perbandingannya dengan aturan terdahulu di halaman selanjutnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59 ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat 3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian bunyi ayat 4.
Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.
"Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek," kata dia.
Senin, 1 Maret 2021
Sumber: Detik