Berita Hari ini- 46
페이지 정보
작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-04-28 11:24 조회545회 댓글0건본문
Terbitkan Perpres, Jokowi Minta Luhut 'Kawal' Disparitas Harga
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan pada 12 April 2021.
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id disebutkan peraturan ini merupakan pengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal menurunkan disparitas harga barang guna menjamin kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi.
"Perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang," demikian dikutip dari pertimbangan Perpres, Rabu (28/4/2021).
Untuk menangani hal ini, dibentuk Gugus Tugas oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 20 ayat (1) menyebutkan Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Anggota Gugus Tugas ini antara lain menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan, menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Lalu menteri koperasi usaha kecil dan menengah, menteri pertanian, menteri perindustrian, menteri BUMN, menteri dalam negeri, menteri komunikasi dan informatika, menteri keuangan, menteri PUPR dan menteri ESDM.
Berikut Peraturan di Setiap Angkutan
Angkutan Barang di Laut
Untuk angkutan barang laut harus melaksanakan pelayaran angkutan berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri dan diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK
Memperlakukan dan
melayani semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
oleh Menteri.
Menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang
Memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan
mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang
Menteri menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. Menteri juga bisa memilih penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan. "Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).
Angkutan Barang di Darat
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik meliputi angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Perum DAMRI dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk penyeberangan.
Angkutan Barang di Udara
Dalam pasal 13 disebutkan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan di udara dilaksanakan melalui program jembatan udara. Maksudnya berupa kegiatan angkutan udara perintis kargo dan subsidi kegiatan angkutan udara kargo.
Program ini dilaksanakan menteri melalui penugasan ke BUMN yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo atau proses lelang.
Pendanaan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik ini berasal dari APBN, APBD dan sumber lain yang sesuai ketentuan perundang-perundangan.
Rabu, 28 April 2021