Mukanya ditutup dengan penutup muka warna hitam dengan kedua tangan terborgol. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye. Tak banyak kata yang keluar dari mulutnya.
"Saya menyesal," ucapnya lirih dalam bahasa Inggris di sela-sela tangisnya di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2015).
"Kami sedang operasi cipta kondisi di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 plastik klip masing-masing berisi 5 butir dan 4 butir ekstasi serta 1 unit handphone merek Samsung S5," ujarnya.
Petugas kemudian meminta KKH yang duduk sendiri di kursi belakang mobil mengambil barang bukti narkoba tersebut. Namun KKH hanya mengambil handphone saja.
Setelah diinterogasi, akhirnya KKH mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia baru saja mengunjungi tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat dan hendak menunju apartemennya di kawasan Dadap, Tangerang, Jawa Barat.
"Dia nggak bawa identitas. Paspornya tertinggal di apartemen," kata JR Sitinjak.
Atas kepemilikan narkoba tersebut, KKH diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ia dijerat pidana paling sedikit 4 tahun penjara.
(kff/bar)