세법/법률 | 고수님; 키탑 자격에관한해석부탁드림니다.
페이지 정보
작성자 자동생성 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일14-10-10 15:32 조회8,387회 댓글0건본문
키탑에 자격에관한내용인데요,,문제는 시원한 해석이안됨니다...고수님들의 도움요청드려봄니다.
Siapa yang bisa mendaftar untuk KITAP sebuah?
Hukum Indonesia, pada kenyataannya, cukup jelas. Tapi seperti dalam banyak kasus di Indonesia, ini lebih merupakan masalah mendapatkan teks kanan hukum dengan semua perubahannya dengan jelas memahami siapa yang dapat mengajukan permohonan ke KITAP a. Setelah Anda mendapatkan konteks yang tepat, semuanya menjadi sangat jelas dan kesulitan hanya tersisa adalah untuk menjelaskan hukum untuk orang-orang yang seharusnya tahu itu: pejabat Imigrasi, yang dalam banyak kasus tampaknya mengabaikan hukum. Setelah Anda bisa melewati eselon rendah, hal-hal yang lebih halus, karena pada tingkat yang lebih tinggi (yaitu, Kanwil Ditjen atau), mereka tahu hukum tentang penerbitan KITAP.
Mengenai KITAP, di sini adalah dua sumber utama yang Anda butuhkan untuk diingat:
1 Pasal 49, Peraturan Pemerintah Secara Nomor 32 Tahun 1994 dikoreksi oleh amandemen kedua sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Secara Nomor 38 Tahun 2005:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal Tetap
(2) Pengalihan Status sebagaimana dimaksud iB ayat (1) dapat diberikan Atas ditempatkan dan permintaan orangutan bersih net Yang bersangkutan, Artikel Baru syarat telah berada di wilâyah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (. dua) Tahun berturut-turut sejak Tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.Pada dasarnya, ini berarti (1) sebuah Itas dapat ditransformasikan dalam ITAP dan (2) transformasi ini status dapat diberikan setelah permintaan asing dengan kondisi bahwa ia / dia sudah tinggal minimal dua berturut-turut penuh tahun di Indonesia sejak tanggal tersebut / nya Itas nya telah diterbitkan.
2 Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 dikoreksi oleh amandemen kedua sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak ASASI Manusia Nomor M.01-IZ.01.10 Tahun 2007:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat
dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal
Terbatas Kemudahan KHUSUS Keimigrasian,
(2) Status Alih Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap sebagaimana dimaksud ayat Dalam, (1) dapat diberikan kepada
orangutan bersih net Dalam, Rangka:
a. modal menanamkan;
b. bekerja sebagai Tenaga Ahli Langka
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi PERUSAHAAN;
d. melaksanakan Tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan Diri Artikel Baru Suami atau Istri Warga Negara Indonesia;
f. menggabungkan Diri Artikel Baru orangutan Tua
BAGI Anak sah pemegang Paspor bersih net Bahasa Dari seorang Warga
Negara Indonesia;
g. menggabungkan Diri Artikel Baru Suami atau Istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan Diri Artikel Baru orangutan Tua
pemegang Izin Tinggal Tetap BAGI Anak Yang berumur di Bawah 18 (Delapan
Belas) Tahun Dan belum kawin;
i. memperoleh Kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
j. wisatawan mancanegara lanjut USIA.
중요포인트만 한글해석하셔도 무방하리라봄니다. 대단이 감사드림니다.