비자 | 너무 걱정입니다,,,,ㅜㅜ 꼭좀 도와주세요
페이지 정보
작성자 멋진우기 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일15-01-03 19:08 조회15,611회 댓글5건본문
댓글목록
FunTech님의 댓글
FunTech 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
멋진우기님, 도착비자는 30일 체류 허가, 연장 1회 최대 30일만 가능한 것 맞습니다.
동네노는 범생님,
무비자 입국은 아래 이민국 회람 참조 하세요. 맨 마지막 문장 보시면 무비자 한국 포함 5개국 무비자 제안이 있었으나 현 시점(1월5일)까지 공항 이민국 시행 지침이 없으므로 이전 규정에 따른다고 되어 있습니다.
Jakarta (05/01/2015) – Sebagaimana dengan informasi yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir ini bahwa Indonesia akan memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada 5 (lima) negara lainnya selain 15 (lima belas) negara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011, maka perlu disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Dalam informasi yang dimuat dalam salah satu situs di internet disebutkan bahwa banyak warga negara asing dari negara-negara yang diduga termasuk dari 5 (lima) negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat, tidak dapat menerima perlakuan petugas di bandara bahwa mereka tetap diberlakukan ketentuan untuk memiliki visa agar dapat masuk ke wilayah Indonesia. Mereka merasa bahwa dirinya adalah warga negara dari negara yang dibebaskan dari ketentuan untuk memiliki Visa Kunjungan Singkat yang mulai berlaku pada bulan Januari 2015;
Untuk menghindari kesalahpahaman dan simpang siurnya informasi mengenai Bebas Visa Kunjungan Singkat tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat bahwa sampai dengan hari ini, ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat kepada warga negara asing adalah Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 yang membebaskan warga negara dari 15 (lima belas) negara dari ketentuan untuk memiliki visa guna memasuki wilayah Indonesia yaitu : Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong SAR, Macau SAR, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Equador, Laos, Kamboja dan Myanmar;
Diluar warga negara dari negara-negara yang ditetapkan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut, tetap diwajibkan untuk memiliki visa guna masuk ke wilayah Indonesia. Sebagai petugas pelaksana, aparatur imigrasi yang bertugas di Bandara hanya melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Meskipun telah ada usulan untuk memperluas pemberian Bebas Visa Kunjungan Singkat dengan menambah 5 (lima) negara lainnya yaitu Tiongkok, Rusia, Australia, Korea Selatan dan Jepang. Namun sampai dengan hari ini masih belum ada ketentuan baru selain Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur Imigrasi di Bandara.
동네노는범생님의 댓글
동네노는범생 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
근대 답변 하신 분들 뭐가 중요한 걸 빼먹고 계신거 같은대...
관광비자는 제가 알기로 최대 체류 기간이 3개월인걸로 알고 있는대..그 3개월이 넘으면 인도네시아 국외에서 또 일정 기간 체류 후에 다시 입국을 해야 한다고 알고 있습니다.
정확한진 모르겠으나..제가 이해하고 있는 관광비자 체류 기간은 상기와 같이 맥스 3개월 인것으로 알고 있습니다.
무비자 입국이 된다고 하니...그 부분에 대해서는 잘 모르겠구요
멋진우기님의 댓글
멋진우기 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일아,,,정말 너무너무 감사합니다
자카르타주민님의 댓글
자카르타주민 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일제 경험으로는 두번째까지는 별말없이 보내줬고 3번째 부터는 물어보기 시작하는데 대충 둘러대면 보내줘요~ 너무 걱정마세요!! 가짜티컷은 필수요!!
Bluenavi님의 댓글
Bluenavi 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
입국 시에 받은 출국서류없으면 둘중에 하나네요. 공항가서 이민국직원 잘만나면 재발급 그냥 해주거나 돈주거나..
자카르타 & 반둥에는 비자 대행 여행사 많아요. 근데 조심하셔야해요 여권이랑 돈만 빼았기고 잠수타던 대도 많거든요.
관광비자로 6개월동안 한번도 출국없이 버티기는 사실상 불가능 합니다. 보통 2개월에 한번씩 싱가폴 등 가까운 나라를
찍고 다시 관광비자를 받으셔야 하구요. 싱가폴 다녀오실때는 가짜로 만든 티켓이라도(출국 날짜가 한달안에 찍혀있는)
가지고 가셔야 문제없이 입국 하실수 있습니다.