기타 | SUBKONTRAK - BAB VII 문의
페이지 정보
작성자 마루베니 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일14-01-06 22:17 조회5,278회 댓글0건
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/348144
본문
안녕하세요.
아래와 같이 공문을 받았습니다.(12월 1일...)
1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awak, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.
앞으로 외주공장 작업시 Tag pin, hang tag(price tag), poly bag, carton box를 보낼 수 없다고 하는데
이 규정이 정말 맞는지요? 그리고 이 공문을 적용하여 하시는 공장이 있는지 궁금하여 문의합니다.
좋아요 0