궁금해요 알려주세요~ > NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (1309)
  • 최신글

LOGIN
1.서로의 매너와 예의를 지켜주시고 중복된 질문은 하지 말아주세요!!
2.질문하시기전에 꼭!! 하단에서 게시물을 검색하신 후 질문하기 바랍니다.
3.답변을 쉽게 할 수 있게 질문을 명확하고 쉽게 올려주시기 바랍니다

생활/문화 | NATURALISASI BERDASARKAN PERMOHONAN WNA 질문입니다

페이지 정보

작성자 별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일23-09-10 11:02 조회2,253회 댓글4건
  • 검색
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/498197

본문



안녕하세요

 

질문이 있어서 드립니.

 

국적 신청을 할때 결혼이 "필수"인가 궁금합니

즉 부꾸니까가 필수인가 궁금합니

 

2가지 방법이 있는것 같은데

 

그림과 같이 

1번- 개인신청에 의한 귀화

2번- 결혼에 의한 국적신청

 

 

자격(개인신청에 의한 귀화)

Persyaratan Permohonan Naturalisas

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
  9. Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :

필요서류(개인에 의한 국적신청)

NATURALISASI BERDASARKAN   PERMOHONAN WNA

Lampiran persyaratan sebagai berikut :

  1. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. fotokopi kartu tanda penduduk;
  5. fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
  7. surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
  8. surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945;
  9. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
  10. surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  11. surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
  12. bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
  13. pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

PNBP Rp50.000.000,-

 

 

 필요서류(결혼에 의한 국적신청)

BERDASARKAN PERKAWINAN  CAMPUR

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada permohonan pewarganegaraan sebagai berikut :

  1. fotokopi akta kelahiran Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi akta kelahiran suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi KTP suami atau istri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi akta perkawinan/buku nikah Pemohon dari suami atau istri yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  6. asli surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  7. asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Polri yang masih berlaku;
  8. asli surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;
  9. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
  10. pas foto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan; dan
  11. asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI.

PNBP Rp 15.000.000,-

  

 

이렇게 있는데 1번에서의 기본자격이 18세 이상이거나 결혼을 했거나 인데

그럼 1번에서 부꾸니까 즉 결혼은 옵션(선택사항)인지 아니면 

1번에서도 결혼서류가 필수 인지 궁금합니

 

감사합니.

좋아요 0
  • 페이스북으로 보내기
  • 트위터로 보내기
  • 구글플러스로 보내기

댓글목록

makrosana님의 댓글

makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일

혹 실버 비자를 말씀하시는게 아닐런지요?
일반적으로 국적취득은 할수가 없습니.
실버비자는 50~60대분들께만 해당됩니.
KITAS외에는 안되며, 1년마 연장신청해야 합니.

makrosana님의 댓글

makrosana 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일

필수라고 보시면 됩니.
일반적으로 KITAP 허가는 2가지 방법으로 신청한는것을 이미 설명드렸고,
이중에 결혼을 한 사람에 한하여 국적취득 신청이 가능합니.
한국식으로 일반귀화와 간이귀화라고 보시면 되는거죠!
만,인도네시아의 경우는 합법적인 체류를 이행한자에 한하여 귀화 신청이 가능하도록 되어 있습니.
1.2번 모두 결혼증명서가 필수 입니.

댓글의 댓글

별빛5555537님의 댓글

별빛5555537 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일

답변감사합니

하지만 한국인들중에 인도네시아에 10년 내외로 사신분들
들 연세가 있으신 50대~60대분들이

그런분들이 현지인과 결혼하지 않고 국적취득을 하는것 같던데
그건 어떤걸까요?

감사합니

  • 검색
  • 목록
궁금해요 알려주세요~ 목록
  • Total 9,596건 2 페이지
궁금해요 알려주세요~ 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
9568 교육 데폭근처 인도네시아어 학원 있을까요?! 댓글5 thismoon 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-10-16 6038
9567 생활/문화 나무장판? 댓글2 FC풋사랑이원병 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-05-12 8142
9566 생활/문화 자카르타에 ROCK & METAL MANINA들 모이는 장소는 없나요? 댓글4 elysian 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 11-09-29 5412
9565 건강 급해요!!간이 안좋는 가정부,,, 댓글17 gayamau 쪽지보내기 메일보내기 홈페이지 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 11-10-12 11577
9564 비자 좋아요1 배우자 스폰서 비자 준비서류 댓글7 자카르타아침 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-12-23 7929
9563 통신/전자 인니에서 사용가능한가요...... ?가전 댓글3 두아들맘 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-06-02 6170
9562 부동산 1 댓글8 닠네임 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 20-01-08 5102
9561 기타 . 댓글5 포근이 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 11-10-26 9607
9560 부동산 끌빠 지역에서 아파트를 알아보고 있습니 댓글1 카리스마신 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 15-06-08 5508
9559 생활/문화 바리스타 댓글3 fajar 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-07-08 7606
9558 생활/문화 밀가루와 감자전분 댓글8 내시 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 20-04-30 5856
9557 교육 영어^-^ 댓글10 우와 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-08-02 9365
9556 비자 완전 초보! 끌라빠가딩 사시는분~ㅜㅜ 댓글9 쭈랭이 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-12-12 13299
9555 기타 자카르타 라디오 및 신문광고 비용문의 댓글1 준크123 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 20-08-17 7484
9554 기타 인도네사아산 머리염색약 댓글6 미소남 쪽지보내기 메일보내기 홈페이지 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-11-18 21183
9553 건강 이비인후과 댓글2 쿄쿄 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-08-13 6704
9552 생활/문화 천연비누??? 댓글1 자칼타득이 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 11-11-28 8140
9551 통신/전자 식품건조기 리큅..인니에서 사용가능한건가요? 댓글2 두아들맘 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-09-06 6452
9550 비자 KITAS 기한 만료시 자동 말소아닌가요 ? 댓글2 Redcloud 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 17-02-10 9626
9549 기타 완료 댓글5 Ihopeso 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-09-18 11016
9548 비자 끼땁 연장 및 주소변경 댓글8 해인아빠 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-07-05 13270
9547 은행 통장개설 댓글6 두만강 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-10-01 12175
9546 비자 epo문의좀 드리겠습니. 댓글4 indbell 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 15-04-05 8889
9545 생활/문화 거실용 대나무 돗자리 어디서 구할수 있을까요? 댓글2 eve77 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 14-10-04 6825
9544 통신/전자 갤럭시 노트용 핸즈프리 댓글2 토리아 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 12-01-04 8394
9543 통신/전자 카카오톡 운로드 댓글7 youngman 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 12-01-31 9715
9542 기타 구글 맵 홀짝제 설정(아이폰) 댓글2 빵쪼가리 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-10-01 7002
9541 세법/법률 인도네시아 사업관련 댓글5 인니드림 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 16-07-04 6308
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org