IMB
페이지 정보
작성자 기쁜우리사랑 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일08-04-25 08:00 조회13,246회 댓글1건본문
댓글목록
엑스파일l님의 댓글
엑스파일l 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일
RETRIBUSI IMB
Instansi Pengelola : DINAS CIPTA KARYA
Dasar Hukum : Perda No.24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
A. PENGERTIAN :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perorangan atau badan untuk membangun;
2. Bangunan Pemutihan adalah bangunan yang sudah berdiri akan tetapi belum memiliki IMB;
3. Garis sempadan adalah garis batas untuk mendirikan bangunan dari jalur jalan, sungai, danau/situ, jalan kereta api, dan jaringan listrik tegangan tinggi;
4. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh pemerintah daerah kepada perorangan atau badan, termasuk merubah bangunan;
5. Wajib Retribusi adalah perorangan atau badan yang menurut peraturan perundangan-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
6. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bsgi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin mendirikan bangunan;
7. Bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai wadah kegiatan manusia;
8. Bangunan-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia;
9. Rumah Tinggal adalah bangunan yang terdiri atas ruangan atau bangunan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga;
10. Bangunan Industri adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan membuat/menghasilkan suatu barang;
11. Bangunan Niaga adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha/jual beli barang atau jasa;
12. Bangunan Sarana Ibadah adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan;
13. Bangunan Sosial non Komersial adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk mencari keuntungan;
14. Rencana Anggaran Biaya, yang selanjutnya dapat disingkat RAB adalah rencana besarnya biaya yang diperlukan untuk mendirikan bangunan;
15. Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya dapat disingkat NJOP adalah besarnya nilai jual obyek pajak bumi per-satuan meter persegi yang dikenakan kepada wajib pajak;
16. Bangunan Sosial non Komersial hanya dikenakan biaya pengawasan, pendaftaran, dan konstruksi;
B. OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
1. Objek Retribusi adalah izin mendirikan bangunan;
2. Tidak termasuk obyek retribusi IMB adalah bangunan saran ibadah, bangunan pemerintah daerah dan pemerintah pusat;
3. Subjek Retribusi adalah perorangan atau badan yang memperoleh IMB yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi;
C. DASAR PENGENAAN, TARIF dan CARA PERHITUNGAN
1. Besarnya retribusi IMB didasarkan kepada volume, fungsi dan lokasi bangunan;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya retribusi didasarakan pada pengkajian, pengawasan dan pengendalian mendirikan bangunan;
3. Retribusi yang terhutang dihitung sebagai berikut :
a. Biaya Retribusi untuk bangunan Rumah Tinggal, Sosial Komersial :
1. Biaya Sempadan : 0,95% x (RAB+2NJOP x Luas Bangunan) = Rp. A
2. Biaya Pengawasan : 10% x Rp. A = Rp. B
3. Biaya Pendaftaran : 6% x Rp. A = Rp. C
4. Biaya Konstruksi : 1% x Rp. A = Rp. D
Besarnya Retribusi IMB = Rp. (A+ B + C + D)
b. Untuk bangunan Sosial Non Komersial :
1. Biaya Sempadan : 0,95% x (RAB x 2NJOP x Luas Bangunan) = Rp. A
2. Biaya Pengawasan : 10% x Rp. A = Rp. B
3. Biaya Pendaftaran : 6% x Rp. A = Rp. C
4. Biaya Konstruksi : 1% x Rp. A = Rp. D
Besarnya Retribusi IMB = Rp. (B + C + D)
c. Bangunan Industri, Perumahan, Niaga, Kantor Non Pemerintah dan
bangunan Komersial lainnya.
1. Biaya Sempadan : 1,9 % x (RAB + 2NJOP x Luas Bangunan) = Rp. A
2. Biaya Pengawasan : 10% x Rp. A = Rp. B
3. Biaya Pendaftaran : 6% x Rp. A = Rp. C
4. Biaya Konstruksi : 1% x Rp. A = Rp. D
Besarnya Retribusi IMB = Rp. (A+ B + C + D)
4. Untuk perbaikan bangunan (renovasi) dikenakan biaya retribusi yang dihitung berdasarkan biaya renovasi yang dilaksanakan serta sesuai perhitungan point 3a;
5. Untuk mengganti IMB yang hilang, dikenakan biaya retribusi sebesar 6% (enam persen) dari biaya retribusi IMB.
6. Retribusi biaya balik nama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya retribusi IMB;
7. Bangunan yang didirikan sebelumtahun 1996 diberikan Pemutihan dengan memperhitungkan penyusutan setiap tahun sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan maksimal 25% (dua puluh lima persen);
8. Hasil pemungutan sebagaimana dimaksud point 3a dikembalikan kepada Dinas teknis pengelola yang besarnya diatur dalam peraturan daerah tersendiri