BIPA 인도네시아어 공부하기 > Berita: Larangan Mudik- 45

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (621)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

Berita: Larangan Mudik- 45

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-04-27 09:42 조회471회 댓글0건
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/485314

본문

Lengkap! Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Jakarta - 

Pemerintah telah melarang mudik Lebaran. Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus Corona (COVID-19).

Sebelumnya, larangan mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Kini, larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei. Hal itu diatur dalam Surat edaran mudik Lebaran 2021 yang diteken pada Rabu (21/4) pekan lalu.

Surat edaran Satgas COVID 2021 itu merupakan adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Adendum mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).

Berikut aturan lengkap larangan mudik Lebaran 2021 untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api:

(A) Angkutan Darat yang dilarang mudik Lebaran 2021:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
2. Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Ada pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan saat larangan mudik Lebaran 2021, yaitu:
1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Untuk wilayah perkotaan, ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah:
1. Aglomerasi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
2. Aglomerasi Jabodetabek
3. Bandung Raya
4. Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gerbang Kerto Susilo (Gersik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo)
8. Makassar-Takalar-Maros.

Sanksi:
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan, tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, itu akan diputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

"Dalam pelaksanaannya, kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H Purnomo, pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan pantau di rentang waktu H-15 dan H+15 lebaran. Ini juga akan mendukung pada H-7 dan H+3 tanggal 6-17 Mei.

Hampir seluruh angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia. Kalau darurat, disiapkan fasilitas khusus termasuk bila ada penggantian ABK kapal.

Khusus daerah pada masa Lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubla akan mulai melakukan sosialisasi ke kapal penumpang. Selain itu, penumpang akan meminta pemesanan tiket secara online agar di waktu pelarangan tidak ada lagi penumpukan.

Segera klik halaman berikutnya untuk aturan larangan mudik Lebaran untuk angkutan udara dan kereta.

(C) Angkutan udara

Untuk penerbangan yang dilakukan pelarangan adalah:
1. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga
2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:
1. Pengecualian tidak diberlakukan untuk perjalanan pimpinan tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional yang ada di Indonesia
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau WNA
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, juga di dalamnya kita mengakomodasi angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

"Kami akan memberlakukan sanksi berupa badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo.

(D) Angkutan kereta api

Angkutan mudik Lebaran menggunakan kereta api antar kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian untuk:

1. Perjalanan dinas
2. Perjalanan duka
3. Perjalanan yang sakit, semua seizin Dirjen Perkeretaapian

Sanksi buat yang nekat mudik naik kereta:
"Kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pelanggar saat masa larangan mudik," ujar Dirjen Perkeretaapian, Danto Restyawan.

 

                                                                                                             Selasa, 27 April 2021

  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 460건 4 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
376 54. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-10 401
375 Percakapan-13 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-07 367
374 53. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-07 467
373 Percakapan 12 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-06 375
372 52. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-06 386
371 Percakapan 11 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-05 351
370 51- Berita Hari ini: Mudik UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-05 417
369 20. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-04 324
368 Percakapan 10 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-04 336
367 50- Berita Hari ini : BILL GATES UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-04 365
366 Berita Hari ini- 49 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-03 355
365 Berita Hari ini : Tes Antigen Palsu… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-30 422
364 Berita Hari ini: Kapal Korea- 47 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-29 499
363 Berita Hari ini- 46 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-28 395
362 16. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-27 328
열람중 Berita: Larangan Mudik- 45 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-27 472
360 15. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-26 379
359 Berita Hari ini- 44 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-26 358
358 Contoh Percakapan : Semut UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-23 369
357 14. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-23 362
356 Berita Hari ini: Pencarian Kapal KR… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-23 375
355 13. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-22 417
354 Berita Hari ini- 42 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-22 398
353 Berita Hari ini- 41 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-21 419
352 12. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-21 391
351 Selamat Memperingati Hari Kartini- … UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-21 425
350 11.Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-20 359
349 Berita Hari ini- 39 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-20 361
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org