BIPA 인도네시아어 공부하기 > 인도네시아 신문 14)

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (735)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

인도네시아 신문 14)

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-03-01 09:57 조회433회 댓글0건
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/484259

본문

Buruh Kecam Aturan Kerja Kontrak 5 Tahun

Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pihaknya mengecam aturan tersebut karena buruh bisa dikontrak hingga 5 tahun tanpa adanya kepastian diangkat sebagai karyawan tetap.

"Nah, begitu 5 tahun, harapan untuk diangkat sebagai karyawan tetap pasti hilang, kenapa? Karena kontrak dia bisa berulang-ulang tanpa batas waktu periode," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi detikcom, Minggu (28/2/2021).

Dijelaskannya, jika tidak ada periode kontrak, hanya batas waktu kontrak maka akan terjadi kontrak yang berulang-ulang.

"Misal dikontrak 2 minggu ya bisa dipecat, dikontrak lagi sebulan dipecat, dikontrak lagi setahun, bisa saja terjadi dalam 5 tahun periode kontraknya ratusan kali," sebutnya.

Secara psikologis, menurutnya aturan tersebut bisa membuat buruh merasa tidak nyaman bekerja di perusahaan. Akibatnya produktivitas akan turun sehingga yang rugi perusahaannya juga.

"Itu produktivitas pasti menurun. Sebenarnya rugi perusahaan itu. PP Nomor 35 ini merugikan pengusaha juga sebenarnya kalau dipikirkan secara baik-baik, sebagai perusahaan yang modern ya. Kalau perusahaan abal-abal tentu senang ya karena (bisa) kontrak pecat-kontrak pecat," tambahnya.

Mengutip PP 35/2021, pasal 5 menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 4 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan atas:

a. Jangka waktu

b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

"PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap," demikian dijelaskan dalam pasal 4 butir 2 dikutip detikcom, Minggu (28/2/2021).

Pasal 5

Menerangkan PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu:

a. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;

b. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

c. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT dalam aturan baru, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dilaksanakan paling lama 5 tahun. Itu diatur dalam pasal 6. Pasal 8 menjelaskan PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.

Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Perbandingannya dengan aturan terdahulu di halaman selanjutnya.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pasal 59 ayat 1 menjelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Lalu di ayat 2 disebutkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dan ayat 3 menerangkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun," demikian bunyi ayat 4.

Jadi, PKWT di PP 35/2021 bisa dilakukan hingga 5 tahun. Sementara di UU 13/2003 jangka waktunya hanya 3 tahun. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan PKWT di UU 13/2003 lebih memberikan kepastian bagi buruh.

"Lebih memberikan kepastian kerja bagi karyawan kontrak. Kepastian kerjanya apa? bahwa dia walaupun dikontrak, dibatasi periode. Apa yang terjadi dengan dibatasi periode? jadi dia kan ada kepastian, nggak akan mungkin kontrak pendek," kata dia.

 

                                                                                                                    Senin, 1 Maret 2021


Sumber: Detik

  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 460건 11 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
180 약속 (Janji) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-04 434
열람중 인도네시아 신문 14) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-01 434
178 비즈니스 인도네시아회화 21 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-04 433
177 비즈니스 인도네시아회화 26 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-07 433
176 Selamat Memperingati Hari Kartini- … UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-21 433
175 결혼식 초대 khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-01-05 432
174 Kosakata/어휘 4 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-10 432
173 인도네시아 신문7) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-19 432
172 인도네시아 신문9) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-22 431
171 카네기 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-11-27 429
170 인도네시아 신문 24) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-22 429
169 안부 (Kabar/Salam) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-05 428
168 예약 (Reservasi) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-11 428
167 기초 회화 1 - 집 구경 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-27 428
166 Berita Hari ini : Tes Antigen Palsu… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-30 428
165 Menulis 2 - Madya UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-08 427
164 기초 회화 5 - 긴장/두려움 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-28 427
163 영화와 드라마 (Film dan Drama) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-12 427
162 인도네시아 신문5) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-17 427
161 Kosakata dan Kalimat tentang Ikan (… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-28 427
160 Menulis 26 - Madya UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-07 426
159 Artikel Kesehatan: Yuk, simak bersa… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-19 426
158 Berita Hari ini: Larangan Mudik -32 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-06 426
157 13. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-22 426
156 Percakapan 5 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-10 425
155 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-01 425
154 51- Berita Hari ini: Mudik UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-05 425
153 Berita Hari ini- 41 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-21 424
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org