BIPA 인도네시아어 공부하기 > 인도네시아 신문 10)

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (857)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

인도네시아 신문 10)

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-02-23 09:18 조회478회 댓글0건
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/484140

본문

4 Fakta Aturan Baru Pekerja Asing

Jakarta - 

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Aturan turunan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Seperti apa isinya? berikut fakta-faktanya:

1. Wajib Memiliki RPTKA

Baca juga:Syarat Pakai Pekerja Asing dalam UU Ciptaker

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA," demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Fakta lain soal pekerja asing di halaman berikutnya.

2. Wajib Tunjuk Pendamping

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

3. Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

"Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja," demikian bunyi ayat 2.

4. Yang Dilarang Gunakan TKA

Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.

 

                                                                                                       Selasa, 23 Februari 2021


Sumber: Detiknews

  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 460건 1 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
인니어 문법용어 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-15 142
459 me-----변환(9) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-26 98
458 me---------변환(8) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-20 96
457 me---변환(7) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-12 92
456 me---변환(6) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-08 96
455 me----변환(5) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-07 90
454 me---변환(4) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-06 87
453 me----변환(3) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-05 91
452 "pikun" arti apa? UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-04 126
451 me---변환(2) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-03 128
450 me---변환(1) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-02-02 103
449 연설문) 아동교육의 중요성 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-31 93
448 연설문) 교육의 중요성 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-30 64
447 "Tumben" arti apa? UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-29 160
446 연설문: Tentang Ibu UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-29 89
445 짧은 연설문1) 마약의 위험 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-23 105
444 pribahas 3 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-18 90
443 pribahasa 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-17 105
442 pribahasa 1. UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 24-01-16 149
441 Ungkaoan Tidak Suka dan Suka UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-20 800
440 Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-18 691
439 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-18 759
438 Menyatakan Puas dan Tidak Puas UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-09 761
437 52. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-09 744
436 51. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-06 681
435 Menyatakan Suka dan Tidak Suka UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-06 724
434 50. Kutipan Motivasi 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-05 668
433 Contoh Kalimat Setuju dan Tidak set… UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-08-05 733
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org