BIPA 인도네시아어 공부하기 > 인도네시아 신문 10)

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (1317)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

인도네시아 신문 10)

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-02-23 09:18 조회525회 댓글0건
  • 검색
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/484140

본문

4 Fakta Aturan Baru Pekerja Asing

Jakarta - 

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Aturan turunan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Seperti apa isinya? berikut fakta-faktanya:

1. Wajib Memiliki RPTKA

Baca juga:Syarat Pakai Pekerja Asing dalam UU Ciptaker

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA," demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Fakta lain soal pekerja asing di halaman berikutnya.

2. Wajib Tunjuk Pendamping

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

3. Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

"Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja," demikian bunyi ayat 2.

4. Yang Dilarang Gunakan TKA

Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.

 

                                                                                                       Selasa, 23 Februari 2021


Sumber: Detiknews

  • 검색
  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 494건 8 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
298 비즈니스 인도네시아어회화 4 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-11 520
297 진로 - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-03 519
296 STAY SAFE AND STAY HEALTHY 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-29 519
295 성격 (Sifat/Kepribadian) - 1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-12 517
294 Riska dan si Gembul(인니 에니메이션) 첨부파일 khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 17-11-15 516
293 비즈니스 인도네시아 회화 25 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-07 515
292 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-31 515
291 소원 (Permintaan) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-07 514
290 Berita: Larangan Mudik- 45 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-27 512
289 Berita Hari ini- 34 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-12 511
288 인도네시아어 기초회화 4) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-15 511
287 -기 위해서 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-28 509
286 Menulis 29 - Madya UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-11 508
285 길 묻기 (Menanyakan Jalan) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-03 508
284 명절 (Hari Raya) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-05 507
283 1-1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-11-27 506
282 비즈니스 인도네시아회화 41 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-13 506
281 비즈니스 인도네시아어회화 15 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-30 506
280 Berita : Demo -33 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-09 505
279 53. Berita Hari ini UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-05-07 504
278 쇼핑 (Berbelanja) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-04 502
277 근황 (Kondisi Akhir-Akhir Ini) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-07 501
276 Kalimat, 20 Juni 2021 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-10 500
275 인도네시아어 기초회화 3 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-13 500
274 비즈니스 인도네시아회화 34 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-12 500
273 외국 생활 (Kehidupan Asing) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-07 500
272 surat keluhan(1) khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 17-12-22 499
271 약속 (Janji) - 1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-04 499
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org