BIPA 인도네시아어 공부하기 > 인도네시아 신문 10)

본문 바로가기
  • FAQ
  • 현재접속자 (1918)
  • 최신글

LOGIN

방장:khusus

인도네시아 신문 10)

페이지 정보

작성자 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 작성일21-02-23 09:18 조회493회 댓글0건
  • 검색
  • 목록
게시글 링크복사 : http://www.indoweb.org/484140

본문

4 Fakta Aturan Baru Pekerja Asing

Jakarta - 

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pekerja asing sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Aturan turunan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Seperti apa isinya? berikut fakta-faktanya:

1. Wajib Memiliki RPTKA

Baca juga:Syarat Pakai Pekerja Asing dalam UU Ciptaker

Ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mempekerjakan pekerja asing di berdasarkan PP tersebut. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

"Dalam hal pemberi kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain, masing masing pemberi kerja TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA," demikian bunyi ayat 2 dikutip detikcom, Senin (22/2/2021).

Dalam ayat 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan pengesahan RPTKA.

Fakta lain soal pekerja asing di halaman berikutnya.

2. Wajib Tunjuk Pendamping

Diatur di pasal 7 ayat 1, pemberi kerja TKA wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualiflkasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

"Selain kewajiban pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA," demikian bunyi ayat 2.

Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a. direksi dan komisaris;
b. kepala kantor perwakilan;
c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

3. Wajib Ikut Jaminan Ketenagakerjaan

Kemudian, pasal 8 ayat 1 menerangkan bahwa pemberi kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan, atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan.

"Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin perlindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja," demikian bunyi ayat 2.

4. Yang Dilarang Gunakan TKA

Di PP tersebut juga terdapat larangan penggunaan TKA. Seperti dijelaskan dalam pasal 9, pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Lalu, sesuai pasal 10, pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11 juga memuat larangan, yaitu (1) pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/ lembaga terkait.

 

                                                                                                       Selasa, 23 Februari 2021


Sumber: Detiknews

  • 검색
  • 목록
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
  • Total 494건 11 페이지
BIPA 인도네시아어 공부하기 목록
번호 제목 글쓴이 날짜 조회
214 비즈니스 인도네시아회화 34 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-12 486
213 surat keluhan(1) khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 17-12-22 486
212 쇼핑 (Berbelanja) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-04 487
211 -기 위해서 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-28 487
210 Berita: Larangan Mudik- 45 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-27 490
209 STAY SAFE AND STAY HEALTHY 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-06-29 490
208 비즈니스 인도네시아어회화 15 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-30 491
207 1-1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-11-27 492
206 Menulis 29 - Madya UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-11 492
205 소원 (Permintaan) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-07 494
204 Kosakata dan Kalimat UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-31 494
열람중 인도네시아 신문 10) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-23 494
202 성격 (Sifat/Kepribadian) - 1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-12 494
201 길 묻기 (Menanyakan Jalan) - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-03 494
200 인도네시아어 기초회화 4) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-15 495
199 진로 - 2 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-03 498
198 비즈니스 인도네시아 회화 25 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-02-07 499
197 Riska dan si Gembul(인니 에니메이션) 첨부파일 khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 17-11-15 500
196 인도네시아 신문28) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-29 501
195 8.Kutipan Motivasi : Jangan Menyera… 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-13 503
194 비즈니스 인도네시아어회화 5 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-11 503
193 공공시설 이용 (Pemakaian Fasilitas Umum) … UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-11 503
192 이력서 khusus 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-06-17 504
191 2-Kutipan Motivasi ^-^ 첨부파일 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-03-24 504
190 기초 회화 2 - 약속 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 18-12-27 504
189 비즈니스 인도네시아어회화 4 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 19-01-11 505
188 인도네시아 신문8) UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-02-20 505
187 Percakapan 댓글1 UMNBIPA 쪽지보내기 메일보내기 자기소개 아이디로 검색 전체게시물 21-04-16 506
게시물 검색

인도웹은 광고매체이며 광고 당사자가 아닙니다. 인도웹은 공공성 훼손내용을 제외하고 광고정보에 대한 책임을 지지않습니다.
Copyright ⓒ 2006.7.4 - 2024 Powered By IndoWeb.Org. All rights reserved. Email: ad@indoweb.org